
"Ya setuju mau diterapkan tahun ini, saya setuju, karena memang banyak angka perceraian dan banyak juga orang masuk di kehidupan keluarga, pernikahan, tanpa bekal yang cukup," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).
Namun, Cholil mengatakan kursus pranikah itu tidak dijadikan syarat seseorang boleh menikah. Terkait pelaksanaannya, kursus pranikah itu menurut Cholil boleh saja diterapkan mulai tahun ini.
Menurut Cholil, pembekalan itu diperlukan karena nasihat perkawinan tidak cukup hanya disampaikan saat akad nikah. Namun demikian, Cholil mengingatkan agar kursus pranikah dan sertifikasi itu tidak menghambat orang yang menikah.
"Tak cukup hanya nasihat perkawinan pada saat akad nikah, mungkin tidak begitu konsentrasi, tidak begitu cukup waktu, sehingga itu hanya seremonial saja, maka diperlukan diberi pemahaman. Tapi jangan sampai menghambat dan menunda pernikahan gara-gara ada sertifikasi itu," ucap Cholil.
"Bahkan barangkali bagi orang yang punya niat, meskipun belum ada calonnya, silakan dilakukan pembekalan, bukan sertifikasi, kepada catin (calon pengantin) itu," imbuhnya.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/11/dukung-kursus-pranikah-mui-jangankan.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar