
Ia mengatakan persidangan yang dipimpin hakim Esthar Oktavi bahwa Nurhayati telah melanggar Perda Nomor 1/2015 tentang Ketertiban Umum, hingga menyebabkan Sungai Badung menjadi tercemar.
Sebelumnya, Sayoga telah melakukan penyegelan pada (28/11) karena menjadi sumber pencemaran di sepanjang aliran Sungai Badung.
Ia menjelaskan, tim telah menyelidiki hal itu dengan cara melihat, menganalisa, dan membuktikan, serta menguji kandungan air sungai tersebut. Hasil yang ditemukan bersumber dari pencemaran usaha sablon batik itu.
Selain melakukan pelanggaran pembuangan limbah, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha. Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Denpasar bersifat permanen sampai pihak pengusaha memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.
"Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan.
Namun penyegelan dapat kembali dibuka ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan, baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam perda," jelasnya.
Mereka juga menuturkan peran penting masyarakat bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2019
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/11/pengusaha-sablon-batik-didenda-rp2-juta.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar