
"Jangan sampai DPR memberikan pendidikan politik yang kurang baik pada publik dengan mengabaikan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanpa melalui prosedur dan alas hukum yang konstitusional. DPR perlu menjadi contoh teladan soal ketaatan pada konstitusi dan hukum yang berlaku," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).
"Suka atau tidak suka putusan ini mesti jadi pegangan semua pihak, termasuk pula DPR. Kalau ada pandangan berbeda soal substansi Putusan ini, bisa saja para pihak tersebut kembali menguji substansi Putusan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan menyajikan argumen konstitusional terbaru yang dianggap lebih kuat, relevan, dan kontekstual untuk masa kini sehingga bisa mengesampingkan substansi Putusan MK terdahulu (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015)," jelas dia.
"Soal mantan napi korupsi misalnya, kan DPR merasa keberatan mengatur pelarangan pencalonan dengan alasan ada Putusan MK yang membolehkan. Maka untuk persoalan ini pun, mestinya DPR juga konsisten berpegangan pada Putusan MK. Agar publik juga mendapatkan pendidikan politik dan pembelajaran hukum yang baik dari DPR," sambung dia.
Tags : Putusan Mahkamah Konstitusi
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/11/perludem-kritik-usulan-anggota-dpr-tak.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar