
"Tindak pidana korupsi ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dalam proyek pembangunan monumen bahasa Melayu tahap II. Ada tiga tersangka, terdiri dua tersangka pihak swasta dan satu dari Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga kepada detikcom, Selasa (19/11/2019).
"Proyek di Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri ni dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru. Ternyata dalam pelaksanaannya pembangunan proyek ini justru disubkontrakan lagi. Pemenang tender hanya mencari fee sebesar 3 persen dari nilai proyek," kata Erlangga.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/11/polda-kepri-tetapkan-3-tersangka.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar