
"Hari ini kita melaporkan Deddy Sutrisno atas posting-annya di media sosial terkait meninggalnya Ustaz Taufik. Deddy kami laporkan karena masih ada saja tindakan yang menghina ulama," kata perwakilan forum, Malwadi saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (15/11/2019).
Deddy dilaporkan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 320 KUHP karena menghujat Ustaz Taufik melalui akun media sosial Fecebook. Laporan ke SPKT Polda Sumsel itu teregister dengan nomor STTLP/938/X1/2019/SPKT.
"Kita mau ini jadi pelajaran dan tidak lagi terulang kemudian hari. Kami laporkan ini sebagai efek jera," katanya.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/11/tak-cukup-maaf-untuk-penghina-almarhum.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar