
"Kita kan jaga enggak 24 jam. Kita jaga sebatas hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kita berangkat (pergi melakukan penjagaan di tempat lain), mereka berjualan (PKL langsung berdagang di pinggir jalan) seperti itu," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan, ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Ruslan menjelaskan, Satpol PP hanya sekedar melakukan penertiban saja. Dia mengatakan, Satpol PP tidak punya kewenangan untuk merelokasi PKL. Untuk merelokasi PKL, kata Ruslan, adalah wewenang instansi lain.
"Tinggal ketegasan saja. Cuma harus langsung ditata, disediakan tempat gitu. Kalau cuma penertiban sama saja, besok juga seperti itu lagi (PKL berjualan di pinggir jalan)," ujarnya.
(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2019/12/dinilai-tak-tegas-ke-pkl-pasar.html )
Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap
Komentar
Posting Komentar