Jakarta - Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulsel inisial MH dipecat karena selingkuh. Hal ini menegaskan Komisi Yudisial (KY) juga berwenang mengawasi perilaku hakim militer."Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim...
Jakarta - Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulsel inisial MH dipecat karena selingkuh. Hal ini menegaskan Komisi Yudisial (KY) juga berwenang mengawasi perilaku hakim militer.
"Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim militer tidak bisa ditangani oleh KY/MA, melainkan oleh institusi TNI," kata Wakil Ketua KY, Sukma Violetta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/7/2019).
Sebab, di dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa MKH dibentuk oleh Panglima TNI. Akan tetapi sejak diberlakukannya sistem satu atap, di mana peradilan militer berada di bawah MA, maka yang dimaksud sebagai MKH ini adalah yang menurut UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA dan UU KY.
"Yaitu MKH yang dibentuk antara MA dan KY, yang anggota majelisnya terdiri dari 4 Anggota KY dan 3 hakim agung," tutur Sukma.
Dalam sidang MKH Selasa (30/7) kemarin, memutuskan HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. HM terbukti selingkuh dengan perempuan yang masih bersuami.
"Diperiksa KY, diusulkan pemberhentian oleh KY, diadili oleh MKH dan akhirnya diputuskan pemberhentian sebagai hakim oleh majelis MKH," cetus Sukma.
(nvl/nvl)
"Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim militer tidak bisa ditangani oleh KY/MA, melainkan oleh institusi TNI," kata Wakil Ketua KY, Sukma Violetta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/7/2019).
Sebab, di dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa MKH dibentuk oleh Panglima TNI. Akan tetapi sejak diberlakukannya sistem satu atap, di mana peradilan militer berada di bawah MA, maka yang dimaksud sebagai MKH ini adalah yang menurut UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA dan UU KY.
Sukma Violetta (ari/detikcom) |
"Yaitu MKH yang dibentuk antara MA dan KY, yang anggota majelisnya terdiri dari 4 Anggota KY dan 3 hakim agung," tutur Sukma.
Dalam sidang MKH Selasa (30/7) kemarin, memutuskan HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. HM terbukti selingkuh dengan perempuan yang masih bersuami.
"Diperiksa KY, diusulkan pemberhentian oleh KY, diadili oleh MKH dan akhirnya diputuskan pemberhentian sebagai hakim oleh majelis MKH," cetus Sukma.
(nvl/nvl)
Komentar
Posting Komentar