Tersangka Suap Impor Bawang Nyoman Dhamantra Diduga Terima Rp 2 Miliar

Jakarta - KPK menetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi."DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY...

Jakarta - KPK menetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

"DDW (Doddy Wahyudi) mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (I Nyoman Dhamantra). Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI (Surat Persetujuan Impor)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).



Chandry dan Doddy diduga bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Doddy diduga menawarkan bantuan dan menyampaikan memiliki 'jalur lain' untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," ujar Agus.

Agus menyebut Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar disebut memiliki koneksi dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Dhamantra selaku Anggota Komisi VI DPR RI.

Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Dhamantra diduga melakukan sejumlah pertemuan untuk membahas perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Muncul permintaan fee dari Dhamantra lewat Mirawati senilai Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Namun, Chandry disebut belum memiliki uang untuk membayar fee itu. Dia meminta pinjaman dari Zulfikar yang nantinya akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan jika impor terealisasi.

Agus menyebut duit Rp 2 miliar sudah ditransfer pada 7 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB lewat rekening kasir money changer. Sementara Rp 100 juta masih di rekening Doddy.

Total ada enam tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
(haf/fdn)

Komentar