Tanggapan Wali Kota Jakut Terkait

"Terhadap ranah hukumnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2020).
-

Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan. Kafe tersebut terletak di kawasan lokalisasi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu apa respons Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko terkait praktik prostitusi di wilayahnya tersebut?

"Terhadap ranah hukumnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian," kata Sigit saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/1/2020).

Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sanksi administratif terhadap kafe tersebut. Kafe tersebut telah disegel oleh pihak Satpol PP pada 22 Januari 2020.

"Penutupan kafe tanpa izin, Khayangan di area Royal RW 013 Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan dilakukan oleh Satpol PP 525 Jakut bersama Lurah Penjaringan dan pengurus RW 013," katanya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait lokalisasi di kawasan tersebut, Sigit mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat.

Tags : Khayangan Royal Bebek Penjaringan Jakarta Utara Sigit Satpol

(Sumber : https://writenes.blogspot.com/2020/01/tanggapan-wali-kota-jakut-terkait.html )

Note* Halaman ini berisi cliping artikel silahkan buka link sumber untuk informasi lebih lengkap

Komentar